Islam mempunyai empat mazhab besar, yang tokoh-tokohnya terdiri dari Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Pandangan-pandangan dari ke empat madzhab lebih dikenal kaitannya dalam studi ilmu fiqih, yang mana mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam menganalisa kedudukan dan penerapan hukum islam.
Mazhab Syafi’i merupakan salah satu diantara empat mazhab tersebut. Sebagaimana diketahui, masing-masing mazhab memiliki karakteristik sendiri-sendiri seiring dengan perkembangan penalaran hukum Islam yang menyertai kemunculannya. Hal tersebut tidak mengherankan, mengingat hukum islam (fiqh) pada dasarnya merupakan produk ijtihad.
Proses ijtihad guna menggali dan merumuskan sebuah produk hukum bisa dipengaruhi oleh kondisi daerah dimana hukum tersebut dirumuskan. Hal itu mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan meski bersumber dari nash yang sama –al-Qur’an dan sunnah-, seringkali menghasilkan rumusan yang bervariasi ketika konteks persoalan yang timbul berbeda.
Dalam mazhab syafi’i, lahirnya qoul qodim dan qoul jadid seolah membuktikan tes bahwa suatu pemikiran tidak akan lahir dari ruang hampa. Ia muncul sebagai refleksi dari setting social yang melingkupinya. Sedemikian besar pengaruh kondisi sosial terhadap pemikiran, sehingga wajar jika dikatakan bahwa pendapat atau pemikiran seseorang merupakan buah dari zamannya. Dalama sejarah Imam Syafi’i menyerap berbagai karakteristik (aliran) fiqh yang berbeda-beda dari berbagai kawasan, Mekkah, Yaman, Irak dan Mesir. Penyerapan tersebut pada akhirnya mempengaruhi alur pemikiran dan penerapan produk hukum yang dihasilkannya.
Dalam makalah ini penulis memfokuskan pada bagaimana kisah hidup Imam Syafi’i, cara pengambilan hukum dan sumber hukumnya, dan lebih pentingnya lagi pada Qoul qadim dan jadid Imam asy-Syafi’i. Karena Imam Syafi’i secara khusus dikenal sebagai pencetus ilmu Ushul fiqh.