--> "Tomorrow must be Better than Today, And Today Must Be Better than Yesterday"

Miftah's Blog

Tampilkan postingan dengan label Qodim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qodim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Januari 2014

QAUL QODIM DAN QAUL JADID IMAM ASY-SYAFI’I

A. Pendahuluan
Islam mempunyai empat mazhab besar, yang tokoh-tokohnya terdiri dari Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Pandangan-pandangan dari ke empat madzhab lebih dikenal kaitannya dalam studi ilmu fiqih, yang mana mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam menganalisa kedudukan dan penerapan hukum islam. 

Mazhab Syafi’i merupakan salah satu diantara empat mazhab tersebut. Sebagaimana diketahui, masing-masing mazhab memiliki karakteristik sendiri-sendiri seiring dengan perkembangan penalaran hukum Islam yang menyertai kemunculannya. Hal tersebut tidak mengherankan, mengingat hukum islam (fiqh) pada dasarnya merupakan produk ijtihad. 

Proses ijtihad guna menggali dan merumuskan sebuah produk hukum bisa dipengaruhi oleh kondisi daerah dimana hukum tersebut dirumuskan. Hal itu mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan meski bersumber dari nash yang sama –al-Qur’an dan sunnah-, seringkali menghasilkan rumusan yang bervariasi ketika konteks persoalan yang timbul berbeda.

Dalam mazhab syafi’i, lahirnya qoul qodim dan qoul jadid seolah membuktikan tes bahwa suatu pemikiran tidak akan lahir dari ruang hampa. Ia muncul sebagai refleksi dari setting social yang melingkupinya. Sedemikian besar pengaruh kondisi sosial terhadap pemikiran, sehingga wajar jika dikatakan bahwa pendapat atau pemikiran seseorang merupakan buah dari zamannya. Dalama sejarah Imam Syafi’i menyerap berbagai karakteristik (aliran) fiqh yang berbeda-beda dari berbagai kawasan, Mekkah, Yaman, Irak dan Mesir. Penyerapan tersebut pada akhirnya mempengaruhi alur pemikiran dan penerapan produk hukum yang dihasilkannya. 

Dalam makalah ini penulis memfokuskan pada bagaimana kisah hidup Imam Syafi’i, cara pengambilan hukum dan sumber hukumnya, dan lebih pentingnya lagi pada Qoul qadim dan jadid Imam asy-Syafi’i. Karena Imam Syafi’i secara khusus dikenal sebagai pencetus ilmu Ushul fiqh. 
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Unknown di 19.15 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Imam Syafi'i, Jadid, Qodim
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Kim's Clock

About Me ^_^

Unknown
Lihat profil lengkapku

Translate

Arsip Blog

  • ▼  2014 (5)
    • ▼  Maret (2)
      • SEKULERISASI TURKI
      • Simple, Rapi Dan Bersih
    • ►  Januari (3)
  • ►  2013 (7)
    • ►  Desember (6)
    • ►  November (1)

Entri Populer

Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.